Birokrasi (1): Membentuk Sistem Berbatas Waktu
Oleh: Sidik Pramono
Kompas, 30 Oktober 2007
Orang bisa jadi salah, tetapi bentuklah sistem yang benar untuk meminimalisasi tingkat kerusakan yang ditimbulkannya. Cepat atau lambat, sistem yang benar akan memagari pelaku di dalamnya berbuat menyimpang.
Ungkapan usang itu mungkin menjadi gambaran keinginan pemerintah melaksanakan reformasi birokrasi dengan menyiapkan seperangkat aturan untuk membentuk sistem birokrasi yang “benar”, yaitu birokrat yang berfungsi pemberdayaan, fasilitasi, dan pelayanan. Rakyat berhak mendapatkan pelayanan memadai dari negara.
Dalam sejumlah rapat kerja dengan Komisi II DPR, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi menyebut sembilan rancangan undang-undang (RUU) yang akan dijadikan landasan hukum dan fondasi reformasi birokrasi, termasuk RUU Administrasi Pemerintahan yang drafnya digodok sejak sekitar tiga tahun lalu. RUU itu terinspirasi dari UU Prosedur Administrasi Negara Jerman (Verwaltungsverfahrensgesetz) yang dibuat pada 1976. Urgensi RUU ini, antara lain, adalah perlindungan masyarakat dari tindakan birokrat yang sewenang- wenang. RUU Administrasi Pemerintahan menjamin hak dasar warga negara dan terselenggaranya tugas negara sesuai dengan harapan dan kebutuhan rakyat. Read More…