Posted by: organisasikabtasik | April 24, 2008

Birokrasi (1): Membentuk Sistem Berbatas Waktu

Birokrasi (1): Membentuk Sistem Berbatas Waktu

Oleh: Sidik Pramono

Kompas, 30 Oktober 2007

Orang bisa jadi salah, tetapi bentuklah sistem yang benar untuk meminimalisasi tingkat kerusakan yang ditimbulkannya. Cepat atau lambat, sistem yang benar akan memagari pelaku di dalamnya berbuat menyimpang.

Ungkapan usang itu mungkin menjadi gambaran keinginan pemerintah melaksanakan reformasi birokrasi dengan menyiapkan seperangkat aturan untuk membentuk sistem birokrasi yang “benar”, yaitu birokrat yang berfungsi pemberdayaan, fasilitasi, dan pelayanan. Rakyat berhak mendapatkan pelayanan memadai dari negara.

Dalam sejumlah rapat kerja dengan Komisi II DPR, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi menyebut sembilan rancangan undang-undang (RUU) yang akan dijadikan landasan hukum dan fondasi reformasi birokrasi, termasuk RUU Administrasi Pemerintahan yang drafnya digodok sejak sekitar tiga tahun lalu. RUU itu terinspirasi dari UU Prosedur Administrasi Negara Jerman (Verwaltungsverfahrensgesetz) yang dibuat pada 1976. Urgensi RUU ini, antara lain, adalah perlindungan masyarakat dari tindakan birokrat yang sewenang- wenang. RUU Administrasi Pemerintahan menjamin hak dasar warga negara dan terselenggaranya tugas negara sesuai dengan harapan dan kebutuhan rakyat. Read More…

Posted by: organisasikabtasik | April 24, 2008

REWARD AND PUNISHMENT DALAM PELAKSANAAN GOOD GOVERNANCE


REWARD AND PUNISHMENT DALAM PELAKSANAAN GOOD GOVERNANCE

Oleh: Bambang Nugroho

Sumber Daya aparatur saat ini dikonotasikan dengan SDM yang memiliki Profesionalisme rendah”.

Alasan yang dapat dikemukakan untuk menjelaskan kondisi keterpurukan tersebut, setidaknya dari isi internal dan eksternal perlu mendapat perhatian bersama.

Ditetapkannya Undang-undang nomor 22 Tahun 1999 yang diubah dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah diharpkan menjadi birokrasi yang efektif. Dalam Undang-undang disebutkan, pemerintah hanya mengelola enam bidang saja yaitu: politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal dan agama serta beberapa bidang lainnya yang membawa implikasi baru dalam manajemen publik dimana domain pemerintah berbeda.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, peran birokrasi memiliki kedudukan dan fungsi signifikan. Oleh karena itu perubahan peranan birokrasi di tengah masyarakat senantiasa menjadi sangat vital. Arah perubahan sudah dimulai sejak masa reformasi sampai saat ini. Dorongan internal tersebut kemudian melahirkan beberapa kebijakan diantaranya, pertama Tap MPR RI Nomor XI/MPR/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih, dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Kedua, undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketiga, peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 1999 Tentang Komisi Pemeriksa Kekayaan Negara. Keempat, Undang-undang Nomor 32/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Read More…

Posted by: organisasikabtasik | April 23, 2008

Anda Memerlukan Regulasi?

untuk regulasi yang terkait tupoksi kami, anda bisa menghubungi kami melalui email organisasikabtasik@yahoo.com

Posted by: organisasikabtasik | April 23, 2008

Selamat Datang

Selamat datang di web blog Bagian Organisasi Setda kabupaten Tasikmalaya.

Dalam web ini akan kami tampilkan berbagai perkembangan terbaru yang menyangkut pelaksanaan tupoksi bagian organisasi. Kritik dan Saran sangat kami harapkan.

« Newer Posts

Categories